Plt. Kepala UPT SMA Negeri 7 Tana Toraja
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk SMA Negeri 7 Tana Toraja tahun ajaran 2022-2023 dibuka melalui 6 jalur secara bertahap. Setiap jalur penerimaan memiliki syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik.
Pendaftaran akan diawali dengan jalur Afirmasi, jalur perpindahan Orang Tua, jalur anak Guru, Jalur Prestasi Akademik, serta jalur prestasi non Akademik yang dibuka 27 Juni 2022. Kemudian akan ditutup dengan jalur zonasi yang akan dibuka mulai 4 Juli 2022.Mekanisme Pendaftaran Peserta didik baru kami lakukan secara online atau daring.
Berikut jadwal lengkap tahapan PPDB SMA Negeri 7 Tana Toraja tahun ajaran 2022/2023 serta syarat dan ketentuan khusus di setiap jalur penerimaan:
PPDB Jalur Afirmasi
1. Jadwal dan Tahapan
PPDB Jalur Afirmasi
1. Jadwal dan Tahapan
- Pendaftaran: 27-29 Juni 2022
- Verifikasi dan Validasi: 27-30 Juni 2022
- Pengumuman: 1 Juli 2022
- Daftar Ulang: 1-2 Juli 2022
- Masa Sanggah: 1-2 Juli 2022 (offline)
Calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial atau penyandang disabilitas.
Jalur afirmasi merupakan jalur non zonasi.
Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Jadwal dan Tahapan PPDB
1. Jadwal dan Tahapan
1. Jadwal dan Tahapan PPDB
1. Jadwal dan Tahapan PPDB
1. Jadwal dan Tahapan
1. Jadwal dan Tahapan PPDB
- Pendaftaran: 27-29 Juni 2022
- Verifikasi dan Validasi: 27-30 Juni 2022
- Pengumuman: 1 Juli 2022
- Daftar Ulang: 1-2 Juli 2022
- Masa Sanggah: 1-2 Juli 2022 (offline)
- Perpindahan tugas orang tua/wali dari luar Provinsi Sulawesi Selatan ke dalam Provinsi Sulawesi Selatan dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Perpindahan tugas orang tua/wali antar kabupaten/kota dalam Provinsi Sulawesi Selatan yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
1. Jadwal dan Tahapan
- Pendaftaran: 27-29 Juni 2022
- Verifikasi dan Validasi: 27-30 Juni 2022
- Pengumuman: 1 Juli 2022
- Daftar Ulang: 1-2 Juli 2022
- Masa Sanggah: 1-2 Juli 2022 (offline)
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5 dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3).
- Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Akademik adalah: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK wajib memilih 3 Kompetensi Keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda.
1. Jadwal dan Tahapan PPDB
- Pendaftaran: 27-29 Juni 2022
- Verifikasi dan Validasi: 27-30 Juni 2022
- Pengumuman: 1 Juli 2022
- Daftar Ulang: 1-2 Juli 2022
- Masa Sanggah: 1-2 Juli 2022 (offline)
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dalam kejuaraan/lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.
- Jalur prestasi non akademik untuk calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
- Hafidz Quran minimal 5 Juz setara dengan juara 1 kejuaraan berjenjang internasional.
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal 31 Desember 2021, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
- Bukti prestasi bidang olahraga harus mendapat pengesahan dari KONI.
- Bukti prestasi keagamaan harus mendapat pengesahan dari Kementerian Agama/Kanwil Agama/Kandep Agama.
- Bukti prestasi bidang Seni, ilmu pengetahuan dan teknologi harus mendapat pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Bukti prestasi bidang Pramuka harus mendapat pengesahan dari Kwarda/Kwarcab.
1. Jadwal dan Tahapan PPDB
- Pendaftaran: 27-29 Juni 2022
- Verifikasi dan Validasi: 27-30 Juni 2022
- Pengumuman: 1 Juli 2022
- Daftar Ulang: 1-2 Juli 2022
- Masa Sanggah: 1-2 Juli 2022 (offline)
- Anak guru/tenaga kependidikan yang dimaksud adalah guru/tenaga kependidikan baik PNS/Non PNS/ASN dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan Surat Keputusan Penugasan.
- Anak guru/ tenaga kependidikan yang dimaksud adalah anak kandung/anak tiri yang terdaftar pada kartu keluarga.
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.
- Calon peserta didik baru wajib mendaftar pada sekolah orang tuanya mengajar/bekerja.
1. Jadwal dan Tahapan
- Pendaftaran: 4-6 Juli 2022
- Verifikasi dan Validasi: 4-7 Juli 2022
- Pengumuman: 8 Juli 2022
- Daftar Ulang: 8-9 Juli 2022
- Masa Sanggah:8-9 Juli 2022
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi bencana alam dan atau bencana sosial.
- Kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun dapat diterima, karena alasan penambahan/penghapusan anggota keluarga dan pindah rumah.
- Calon peserta didik baru wajib memilih 3 sekolah dalam zona yang telah ditetapkan.
Plt. Kepala UPT SMA Negeri 7 Tana Toraja